Merek Dulu atau Halal Dulu?

Pernahkah Anda bertanya-tanya, mana yang lebih penting untuk didahulukan bagi industri olahan makan dan minuman, mendaftarkan merek atau sertifikasi halal?

Sebagai pelaku usaha, kita mungkin berpikir bahwa yang paling penting adalah segera mendapatkan sertifikat halal agar produk kita bisa dipercaya oleh konsumen, terutama di Indonesia. Apalagi saat ini pendaftaran sertifikat halal semakin mudah. Setelah NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit, pengusaha bisa langsung mendaftarkan sertifikat halal.

Namun, seringkali ada kesalahan fatal yang sering tidak disadari.

Banyak pengusaha yang langsung mendaftarkan sertifikat halal menggunakan nama merek yang belum terdaftar. Artinya, merek yang mereka pakai saat itu belum dilindungi secara hukum. Mereka berpikir, “yang penting dapat sertifikat halal dulu, urusan merek belakangan.”

Apa yang terjadi kemudian?

Setelah sertifikat halal keluar, pengusaha tersebut baru berniat mendaftarkan merek dagangnya. Tapi, di sinilah masalahnya muncul. Ternyata, saat dicek, merek yang sama sudah lebih dulu didaftarkan oleh orang lain!

Akhirnya, pengusaha ini harus memilih:

  1. Mengganti merek yang sudah terlanjur digunakan di sertifikat halal.
  2. Tetap menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Pilihan pertama tentu saja yang paling aman. Mereka terpaksa menggunakan nama merek yang berbeda dari yang tertera di sertifikat halalnya. Akibatnya, sertifikat halal tersebut jadi tidak bisa digunakan. Mengapa? Karena sertifikat itu diterbitkan atas nama merek yang berbeda. Otomatis, pengusaha itu harus mengurus sertifikat halal baru dengan merek yang baru. Tentu ini membuang waktu dan biaya, bahkan bisa jadi citra mereknya juga terganggu karena harus berganti nama.

Masalah lainnya bisa muncul saat usaha Anda berkembang. Misalnya, saat Anda ingin mengubah status usaha dari perorangan ke badan hukum (seperti PT atau CV). Sertifikat halal yang lama yang terbit atas nama perorangan tidak bisa begitu saja dipakai oleh badan hukum. Anda harus mengurus lagi dari awal.

Jadi, apa pelajaran penting yang bisa kita petik?

Sama seperti membuat orang ‘sadar’ akan produk kita, urusan perizinan juga punya tahapan yang harus didahulukan.

Prioritasnya adalah:

  1. Pastikan dulu bentuk usaha atau badan hukum yang ingin Anda gunakan. Apakah akan tetap perorangan atau ingin langsung mendirikan PT/CV? Keputusan ini sangat penting karena akan menjadi dasar bagi semua perizinan lain.
  2. Setelah NIB terbit, segera daftarkan merek dagang Anda. Pastikan merek yang ingin Anda gunakan belum terdaftar. Proses ini sangat penting untuk melindungi nama dan identitas bisnis Anda dari awal. Dengan merek yang sudah terdaftar, Anda akan memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya.
  3. Setelah merek Anda aman, baru daftarkan sertifikat halal, PIRT, atau izin BPOM.

Mengurus perizinan dengan urutan yang tepat akan menghindarkan Anda dari kerugian waktu, biaya, dan yang paling penting, melindungi identitas bisnis Anda. Jangan sampai merek Anda sudah dikenal luas, tapi ternyata tidak bisa didaftarkan.

Jadi, merek dulu, halal kemudian. Jangan sampai keliru.

Tinggalkan Balasan