Alamat
Lembang, Banggae Timur, Kab. Majene, Sulawesi Barat 19413
Kontak
WA: 081244354328
Email: ini.elaku@gmail.com
Alamat
Lembang, Banggae Timur, Kab. Majene, Sulawesi Barat 19413
Kontak
WA: 081244354328
Email: ini.elaku@gmail.com

Membangun Rumah Potong Unggas (RPU) bersertifikat halal di Sulawesi Barat bukan lagi sekadar opsi bisnis, melainkan kebutuhan infrastruktur yang menjanjikan keuntungan raksasa. Hal ini dipicu oleh semakin dekatnya batas waktu Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang ditetapkan secara nasional.
Meski Sulawesi Barat memiliki banyak unit pemotongan ayam yang tersebar di enam kabupaten, hingga saat ini hanya ada satu RPU yang telah mengantongi sertifikat halal resmi, yakni RPU Sumber Ayam yang berlokasi di Kabupaten Mamuju. Kesenjangan ini menciptakan hambatan besar bagi ribuan UMKM lokal yang membutuhkan pasokan daging ayam yang tersertifikasi halal.
Berikut adalah fakta-fakta yang mendasari kenapa pembangunan RPU Halal di Sulbar merupakan bisnis yang mengutungkan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, kosmetik, farmasi, dan produk terkait lainnya wajib bersertifikat halal per Oktober 2026. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari setahun ke depan, setiap pelaku usaha kuliner harus sudah memastikan seluruh proses produksinya memenuhi standar halal tanpa terkecuali.
Sertifikasi halal tidak hanya melihat proses memasak, tetapi juga asal-usul bahan baku. Untuk produk berbahan dasar daging ayam, titik kritis utamanya ada pada proses penyembelihan. Jika hulu (RPU) tidak memiliki sertifikat halal, maka secara otomatis produk di hilir tidak akan bisa mendapatkan label halal dari BPJPH. Artinya, UMKM yang memproduksi abon ikan atau warung yang menggunakan ayam sebagai bahan baku jika ingin tersertifikasi halal wajib menggunakan daging ayam yang telah tersertifikasi halal.
Pelaku UMKM yang memproduksi abon ayam, bakso, nugget, hingga warung makan di pelosok Sulbar kini berada dalam posisi sulit. Jika ingin tetap beroperasi pasca-Oktober 2026, mereka wajib menggunakan daging ayam dari RPU yang tersertifikasi halal. Tanpa keberadaan RPU halal lokal yang memadai, UMKM terpaksa bergantung pada pasokan daging beku dari luar provinsi dengan biaya logistik yang tentu akan lebih mahal.
Kebutuhan akan RPU Halal diprediksi meledak seiring operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Sulbar. Program ini membutuhkan pasokan ayam harian dalam jumlah yang sangat besar. Mengingat ini adalah program unggulan pemerintah, sangat besar kemungkinan daput MBG menjadi percontohan penerapan wajib halal yang tentu akan berdapak pada permintaan daging ayam yang wajib tersertifikasi halal. Saat ini, satu-satunya RPU halal di Mamuju dipastikan tidak akan sanggup memenuhi seluruh permintaan masif tersebut.
Kesenjangan antara jumlah RPU yang ada dengan status legalitas halal adalah peluang “emas” bagi UMKM di bidang pemotongan unggas bahkan untuk investor. Menghadirkan RPU Halal di setiap kabupaten di Sulawesi Barat bukan hanya langkah bisnis yang menguntungkan secara finansial, tetapi juga menjadi solusi penyelamat bagi ribuan UMKM lokal agar tetap bisa bernafas setelah pemberlakuan WHO 2026.