Pajak UMKM 0,5 Persen Direvisi, PT dan CV Resmi Dicoret dari Daftar Penerima

Pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merevisi ketentuan pajak UMKM 0,5 persen yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Melalui revisi ini, pemerintah mempersempit secara signifikan subjek pajak yang berhak atas fasilitas tarif final PPh UMKM 0,5 persen tersebut.

Kini, tarif PPh final UMKM 0,5 persen hanya dipersempit untuk tiga kategori, yaitu Orang Pribadi (tanpa batasan waktu), PT Perorangan (tanpa batasan waktu), dan Koperasi (berlaku selama 4 tahun).

“Artinya, PT biasa, CV, dan Firma sudah tidak lagi masuk dalam kriteria penerima fasilitas tarif 0,5 persen,” tulis laporan dokumen resmi tersebut.

Bagi pelaku usaha berbentuk PT (bukan PT Perorangan) maupun CV, aturan baru ini membawa konsekuensi langsung. Mereka kini harus membayar pajak penghasilan dengan tarif final 22 persen dari keuntungan bersih bisnis, bukan lagi dari total omset.

Selain mencoret PT dan CV, PP 20/2026 juga memperketat celah dengan memberlakukan ketentuan anti pemecahan omset untuk PT Perorangan.

Jika seorang pebisnis memiliki lebih dari satu PT Perorangan, maka seluruh pendapatan dari semua entitas tersebut akan diakumulasikan menjadi satu dalam penghitungan kelayakan tarif UMKM. Jika total omset gabungan melewati batas Rp 4,8 miar, fasilitas tarif 0,5 persen otomatis tidak bisa digunakan lagi.

Implikasi lain yang tak kalah penting adalah kewajiban pembukuan secara penuh dan terstruktur bagi seluruh pemilik PT dan CV. Kewajiban ini berlaku mutlak tanpa ada pengecualian berdasarkan besaran omset.

Namun, bagi pelaku usaha yang mendirikan PT atau CV sebelum PP 20/2026 ini terbit, pemerintah masih memberikan kelonggaran. Pelaku usaha tersebut masih bisa menggunakan tarif UMKM 0,5 persen sampai masa berlaku fasilitasnya habis.

Tabel Pembanding Aturan Pajak UMKM

Komponen PerbandinganAturan Lama (PP 55/2022)Aturan Baru (PP 20/2026)
Penerima Fasilitas 0,5%Orang Pribadi, Koperasi, PT Perorangan, PT Biasa, CV, dan Firma.Hanya Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Status PT Biasa, CV, & FirmaBerhak mendapatkan tarif final PPh UMKM 0,5% sesuai batas waktu.Dicoret. Wajib menggunakan tarif umum PPh Badan 22% dari laba bersih.
Ketentuan PT PeroranganOmset dihitung per entitas hukum secara mandiri.Berlaku aturan anti pemecahan omset (akumulasi seluruh PT Perorangan yang dimiliki).
Kewajiban AdministrasiBisa menggunakan pencatatan sederhana selama masuk skema UMKM.Wajib pembukuan penuh dan terstruktur bagi seluruh PT dan CV tanpa kecuali.
Nasib PT/CV LamaBerjalan sesuai sisa masa berlaku fasilitas.Tetap boleh memakai tarif 0,5% hingga masa berlaku fasilitasnya habis.

Simulasi Perhitungan Pajak (Usaha Catering berbentuk CV)

Berikut adalah simulasi perbandingan dampak perubahan aturan pada usaha catering berbentuk CV dengan Omset Rp 1.000.000.000 (Rp 1 Miliar) dan Keuntungan Bersih (Laba Fiskal) Rp 300.000.000:

  • Aturan Lama (PPh Final UMKM 0,5%)
    • Dasar Pengenaan Pajak: Total Omset (Rp 1.000.000.000)
    • Perhitungan: 0,5% x Rp 1.000.000.000
    • Pajak Terutang: Rp 5.000.000
  • Aturan Baru (PPh Badan Tarif Umum dengan Fasilitas Pasal 31E)
    • Dasar Pengenaan Pajak: Keuntungan Bersih / Laba Fiskal (Rp 300.000.000)
    • Perhitungan: Tarif 22% x Diskon Fasilitas 50% x Rp 300.000.000
    • Perhitungan: 11% x Rp 300.000.000
    • Pajak Terutang: Rp 33.000.000
  • Selisih Kenaikan Pajak: Rp 33.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 28.000.000 (Naik 560%)

Tinggalkan Balasan